Hidup bermasyarakat di kampus tidak lepas dari ikatan norma-norma yang pada hakekatnya merupakan pedoman untuk mencapai cita-cita dan tujuan bersama. Oleh karena itu kampus harus berfungsi sebagai wadah pembinaan mahasiswa menjadi manusia dewasa yang berintelektual dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berikut ini diuraikan asas-asas yang digunakan sebagai pedoman kegiatan-kegiatan ko-kurikuler:
- Kegiatan mahasiswa sebagai insan kampus harus selaras dengan fungsi, misi, dan lingkup kegiatan Universitas Katolik Parahyangan.
- Kegiatan mahasiswa harus ikut menumbuhkan kehidupan masyarakat yang bersih dan sehat jasmani maupun rohani.
- Fakultas Teknologi Industri Unpar menunjang kegiatan mahasiswa yang dinilai pantas diwadahi oleh kampus sebagai tempat mengembangkan bakat dan minat, serta menumbuhkan kemampuan berkomunikasi dan bermasyarakat.
- Setiap kegiatan mengandung nilai belajar yang tinggi dan kesempatan untuk mengembangkan diri dalam rangka mempersiapkan diri mengemban tugas dan kewajibannya dalam masyarakat Indonesia.
- Mahasiswa merupakan unsur dan peserta utama dalam kegiatan, sehingga harus dihindarkan adanya pemanfaatan wadah kegiatan mahasiswa oleh pihak luar.
- Tiap jenis kegiatan harus diselenggarakan dengan teratur dan menaati anggaran dasar serta pedoman-pedoman lain yang telah diatur oleh lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
- Hendaknya kegiatan ko-kurikuler tidak menonjolkan mahasiswa sebagai kelompok sosial khusus dalam masyarakat, namun demikian dari mahasiswa diharapkan timbulnya kegiatan yang inovatif, kreatif, dinamis, dan mengandung kepeloporan.
- Sumber daya termasuk dana untuk kegiatan mahasiswa diharapkan diusahakan sendiri oleh mahasiswa, karena hal ini akan sangat membantu dalam membangun watak dewasa yang penuh tanggung jawab.
- Kegiatan mahasiswa hendaknya diselaraskan dengan keadaan masyarakat Indonesia dewasa ini, dengan kata lain peka dan tanggap terhadap kondisi dan situasi masyarakat.
Di lingkungan Fakultas Teknlogi Industri (FTI), organisasi kemahasiswaan baru lahir pada kepengurusan periode 1994/1995, tapi status organisasi kemahasiswaan pada periode tersebut masih bersifat sementara, mengingat mahasiswa FTI pada waktu itu belum sepenuhnya memenuhi syarat untuk menjabat sebagai ketua lembaga. Pada kepengurusan tahun 1995/1996, organisasi kemahasiswaan di lingkungan FTI telah menjadi organisasi yang permanen. Organisasi kemahasiswaan tersebut bersifat non-struktural.
Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unpar No. III/PRT/99-08/147 tentang Ketentuan-ketentuan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Katolik Parahyangan, organisasi kemahasiswaan yang berada di lingkungan Fakultas Teknologi Industri Unpar adalah:
– Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Industri (HMPSTI)
– Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Kimia (HMPSTK)
Dalam struktur organisasi yang baru himpunan mahasiswa berhubungan dengan Wakil Dekan III (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) dan Ketua Program Studi melalui jalur koordinasi.