Evaluasi Hasil Belajar

PROGRAM STUDI SARJANA

Sesuai Surat Keputusan Rektor nomor III/PRT/2018-09/137, keberhasilan belajar mahasiswa di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan dievaluasi dalam empat tahap, yakni:

  1. Evaluasi Keberhasilan Studi Tiap Semester;
  2. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Pertama khusus bagi mahasiswa program sarjana dan diploma tiga;
  3. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Kedua khusus bagi mahasiswa program sarjana dan diploma tiga;
  4. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Akhir.

 Evaluasi Keberhasilan Studi Tiap Semester, yang terdiri atas evaluasi keberhasilan tiap matakuliah dan perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS).

Evaluasi keberhasilan belajar tiap mata kuliah dilaksanakan segera setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kegiatan yang disyaratkan dalam suatu matakuliah. Hasil evaluasi ini adalah Angka Akhir (AA) yang ditentukan dari komponen-komponen nilai yang jenis dan bobotnya bergantung pada karakteristik matakuliah. AA dikonversi menjadi Nilai Akhir (NA), yang diberikan dalam bentuk huruf dengan arti sesuai Keputusan Rektor nomor III/PRT/2018-09/137 berikut :

Angka Akhir (AA) Nilai Akhir (NA) Bobot Nilai Akhir Makna Kelulusan
80 – 100 A 4 Amat baik Lulus
77 – 79 A- 3,67 Lulus
73 – 76 B+ 3,33 Baik Lulus
70 – 72 B 3 Lulus
67 – 69 B- 2,67 Lulus
63 – 66 C+ 2,33 Cukup Lulus
60 – 62 C 2 Lulus
50 – 59 D 1 Kurang Lulus
0 – 49 E 0 Tidak berhasil Tidak lulus

Setelah diperoleh NA dari semua matakuliah, ditentukan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang merupakan harga rata-rata NA semua matakuliah yang diambil pada semester tersebut, dengan memperhatikan beban SKS-nya. Rumus untuk menghitung IPS adalah:IPS ini merupakan dasar pertimbangan bagi penentuan jumlah SKS maksimum yang boleh diambil pada semester berikutnya.

Indeks Prestasi Semester (IPS) Hak tempuh pada semester berikutnya (SKS maksimum)
3,00 atau lebih Maksimum 24
2,50 – 2,99 Maksimum 21
Kurang dari 2,50 Maksimum 18

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Pertama dilakukan pada akhir dua tahun pertama terhitung sejak mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa program studi sarjana di Universitas Katolik Parahyangan. Evaluasi ini dilakukan dengan melihat Indeks Prestasi Tahap I (IPT I). Berdasarkan Surat Keputusan Dekan nomor III/FTI-SKD/2018-11/006 tentang Evaluasi Keberhasilan Belajar Mahasiswa Program Studi Sarjana Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, persyaratan keberhasilan tahap I adalah :

  1. Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama program studi sarjana di Fakultas Teknologi Industri untuk mahasiswa angkatan 2017 dan sebelumnya adalah:
    1. Telah lulus minimum 30 sks.
    2. Mencapai IPT I minimum 2,00.
  2. Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama program studi sarjana di Fakultas Teknologi Industri untuk mahasiswa angkatan 2018 dan sesudahnya adalah:
    1. Telah lulus minimum 45 sks.
    2. Mencapai IPT I minimum 2,00.
    3. Telah mencapai skor kemampuan berbahasa Inggris setara dengan skor TOEFL minimum 500, atau telah menempuh Tes Kemampuan Bahasa Inggris minimum 3 (tiga) kali terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas, yang dibuktikan dengan sertifikat.

Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama, tidak diijinkan untuk melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, dan dinyatakan tidak lulus Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama. Perhitungan IPT I sama seperti perhitungan IPS dengan hanya melihat jumlah minimum sks tahap I.

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Kedua dilakukan pada akhir empat tahun pertama terhitung sejak mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa program studi sarjana di Universitas Katolik Parahyangan. Evaluasi ini dilakukan dengan melihat Indeks Prestasi Tahap II (IPT II). Berdasarkan Surat Keputusan Dekan nomor III/FTI-SKD/2018-11/006 tentang Evaluasi Keberhasilan Belajar Mahasiswa Program Studi Sarjana Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, persyaratan keberhasilan tahap II adalah :

  1. Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Ke Dua program studi sarjana di Fakultas Teknologi Industri untuk mahasiswa angkatan 2017 dan sebelumnya adalah :
    1. Telah lulus minimum 75 sks.
    2. Mencapai IPT I minimum 2,00.
  2. Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Ke Dua Program Studi Sarjana Teknik Industri untuk mahasiswa angkatan 2018 dan sesudahnya adalah :
    1. Telah lulus minimum 90 sks.
    2. Mencapai IPT II minimum 2,00.
    3. Telah mencapai skor kemampuan berbahasa Inggris setara dengan skor TOEFL minimum 500, atau telah menempuh Tes Kemampuan Bahasa Inggris minimum 6 (enam) kali terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas, yang dibuktikan dengan sertifikat.
  3. Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Ke Dua Program Studi Sarjana Teknik Kimia untuk mahasiswa angkatan 2018 dan sesudahnya adalah :
    1. Telah lulus minimum 80 sks.
    2. Mencapai IPT II minimum 2,00.
    3. Telah mencapai skor kemampuan berbahasa Inggris setara dengan skor TOEFL minimum 500, atau telah menempuh Tes Kemampuan Bahasa Inggris minimum 6 (enam) kali terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas, yang dibuktikan dengan sertifikat.
  4. Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Ke Dua Program Studi Sarjana Teknik Elektro untuk mahasiswa angkatan 2018 dan sesudahnya adalah :
    1. Telah lulus minimum 100 sks.
    2. Mencapai IPT II minimum 2,00.
    3. Telah mencapai skor kemampuan berbahasa Inggris setara dengan skor TOEFL minimum 500, atau telah menempuh Tes Kemampuan Bahasa Inggris minimum 6 (enam) kali terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas, yang dibuktikan dengan sertifikat.

Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Kedua, tidak diijinkan untuk melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, dan dinyatakan tidak lulus Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Kedua. Perhitungan IPT II sama seperti perhitungan IPS dengan hanya melihat jumlah minimum sks tahap II.

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Akhir  dilakukan pada akhir masa studi di Universitas Katolik Parahyangan. Evaluasi ini dilakukan dengan melihat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tahap akhir. Berdasarkan Surat Keputusan Dekan nomor III/FTI-SKD/2018-11/006 tentang Evaluasi Keberhasilan Belajar Mahasiswa Program Studi Sarjana Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, persyaratan keberhasilan tahap akhir adalah :

  1. Telah memenuhi seluruh ketentuan kurikulum yang dipersyaratkan oleh program studi.
  2. Telah lulus minimum 144 sks.
  3. Mencapai IPK minimum 2,00.
  4. Telah mencapai skor kemampuan berbahasa Inggris setara dengan skor TOEFL minimum 500, atau telah menempuh Tes Kemampuan Bahasa Inggris minimum 8 (delapan) kali terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas dengan skor kemampuan berbahasa Inggris setara dengan skor TOEFL minimum 450, yang dibuktikan dengan sertifikat.
  5. Telah memenuhi seluruh kewajiban akademik dan administrasi yang dipersyaratkan oleh program studi / Universitas.

Lama masa studi bagi program sarjana adalah 14 semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir, tidak diijinkan untuk melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, dan dinyatakan tidak lulus Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir.

Pada akhir masa studinya, mahasiswa dapat menghapuskan matakuliah pilihan dari transkrip akademik, sejauh syarat jumlah matakuliah pilihan dan sks lulus masih terpenuhi. Jika seorang mahasiswa tidak lolos evaluasi keberhasilan studi tahap pertama atau tahap kedua atau tahap akhir, mahasiswa tersebut tidak diperkenankan melanjutkan studi pada program studi yang sama di Universitas Katolik Parahyangan. Predikat kelulusan yang diberikan untuk program sarjana, yaitu:

IPK Masa Studi Terpakai Predikat
2,00 – 2,75 Maksimum 14 semester Lulus
2,76 – 3,00 Maksimum 14 semester Lulus dengan Memuaskan
3,01 – 3,50 Maksimum 14 semester Lulus dengan Sangat Memuaskan
3,51 – 4,00 Maksimum 9 semester Lulus dengan Ppujian
10 –  14 semester Lulus dengan Sangat Memuaskan

PROGRAM STUDI MAGISTER

Surat Keputusan Rektor nomor III/PRT/2018-09/137 menyatakan evaluasi bagi program magister UNPAR maksimal adalah 8 semester dengan persyaratan lolos sebagai berikut :

  1. Telah memenuhi seluruh ketentuan kurikulum yang dipersyaratkan oleh program studi.
  2. Mencapai IPK minimum 2,00.
  3. Telah memenuhi seluruh kewajiban akademik dan administrasi yang dipersyaratkan oleh program studi / Universitas.

Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir, tidak diijinkan untuk melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, dan dinyatakan tidak lulus Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir.

Pada akhir kuliahnya, mahasiswa program magister wajib melakukan publikasi ilmiah minimal 1 karya ilmiah dalam bentuk buku, jurnal nasional, jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional atau pertemuan ilmiah sebelum sidang tesis, sesuai dengan Peraturan Direktur Program Pascasarjana UNPAR nomor III/SPS/2017-10/311-SK. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum lulus bagi mahasiswa program magister adalah 3,00 dengan predikat kelulusan sebagai berikut :

IPK Masa Studi Terpakai Predikat
3,00 – 3,50 Maksimum 8 semester Lulus dengan Memuaskan
3,51 – 3,75 Maksimum 8 semester Lulus dengan Sangat Memuaskan
3,76 – 4,00 Maksimum 5 semester Lulus dengan Ppujian
6 –  8 semester

Lulus dengan Sangat Memuaskan

Surat Keputusan Evaluasi keberhasilan belajar mahasiswa Program Studi Sarjana Fakultas Teknologi Industri dapat diunduh di sini

X