Semester Pendek

Semester Pendek adalah satuan waktu kegiatan antara semester genap dan semester ganjil yang terdiri atas 6-8 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk kegiatan penilaian. Tujuan penyelenggaraan Semester Pendek adalah meningkatkan produktivitas lulusan di lingkungan Unpar, yakni dengan:

  1. memberikan kesempatan mengulang bagi mahasiswa yang belum lulus suatu matakuliah (mendapatkan nilai D dan E);
  2. menghindari terjadinya hambatan dalam studi (misalnya akibat matakuliah prasyarat);

Kegiatan Semester Pendek dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli, dengan kegiatan per minggu sekitar dua kali lipat kegiatan pada semester biasa. Berkenaan dengan itu, beban maksimum dalam Semester Pendek ditetapkan sebesar 9 SKS. Pada dasarnya Semester Pendek adalah semester biasa yang dipadatkan sehingga semua aturan (termasuk aturan penilaian) yang berlaku pada semester biasa berlaku pula pada Semester Pendek.

Pendaftaran Semester Pendek dilakukan dengan prosedur yang sama dengan semester biasa, dengan beberapa ketentuan khusus:

  1. Kewajiban keuangan mahasiswa hanya berupa biaya SKS, tidak dikenakan biaya tambahan lainnya. Tarif biaya sks pada semester pendek adalah lebih mahal dari tarif biaya sks
  2. Kewajiban tersebut harus dilunasi seluruhnya (full payment) setelah masa PRS (jumlah SKS yang diambil telah fixed) dalam periode pembayaran yang ditentukan oleh Universitas. Jika sampai dengan batas akhir pembayaran mahasiswa belum melunasi tagihannya, yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti UAS.
  3. PRS untuk Semester Pendek diselenggarakan sekitar satu minggu setelah kuliah dimulai.
X