Pindah Program Studi

Perpindahan ke program studi S1 lainnya di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan hanya dapat dilakukan lewat Ujian Saringan Masuk (USM). Mahasiswa diberi kesempatan untuk pindah ke program Diploma III tanpa melalui USM dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perpindahan hanya dapat dilakukan pada setiap awal semester ganjil.
  • Masih terdaftar sebagai mahasiswa Program Sarjana Universitas Katolik Parahyangan, pada semester sebelum yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah.
  • Mengundurkan diri terlebih dahulu dari Program Sarjana atau telah dinyatakan tidak diijinkan melanjutkan studi di suatu Program Studi pada Program Sarjana di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
  • Biaya pendidikan, yang terdiri atas biaya sumbangan pengembangan dan biaya sks, diperhitungkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada Program Diploma III pada saat mahasiswa yang bersangkutan pindah.
  • Prosedur perpindahan mahasiswa Program Sarjana ke Program Diploma III, sebagai berikut:
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan pindah ke program studi tertentu pada Program Diploma III yang dialamatkan kepada Rektor u.p. Wakil Rektor I, dengan tembusan kepada Ketua Program Diploma III, dilampiri.
      • Surat Keterangan Dekan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari Program Sarjana, atau Surat Keputusan Rektor tentang tidak diijinkan melanjutkan studi di Program Studi tertentu pada Program Sarjana;
      • Transkrip Akademik selama mengikuti Program Sarjana.
    2. Segera setelah menerima tembusan surat permohonan yang disebut dalam butir a, Ketua Program Diploma III memberikan pertimbangan tertulis kepada Rektor u.p. Wakil Rektor I.
    3. Setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Program Diploma III, Rektor melalui Wakil Rektor I menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan pindah yang disebut dalam butir 1, yang dituangkan dalam Surat Ijin Pindah atau Surat Penolakan Pindah.
X