Pada setiap awal semester, mahasiswa harus melakukan penyusunan rencana studi yang dikenal dengan FRS. Yang dimaksud dengan penyusunan rencana studi adalah penentuan matakuliah-matakuliah yang akan ditempuh pada semester tersebut. Perubahan rencana studi adalah perubahan matakuliah-matakuliah yang akan ditempuh pada semester tersebut setelah mahasiswa menempuh perkuliahan selama 2 minggu pertama awal semester. Penyusunan dan perubahan rencana studi dilakukan oleh mahasiswa bersama dosen wali secara online. Penyusunan dan perubahan rencana studi tersebut diakses melalui portal mahasiswa (student portal) dari website UNPAR di www.unpar.ac.id.
Penyusunan rencana studi (FRS) dilakukan dalam masa FRS sedangkan perubahan rencana studi (PRS) dilakukan pada masa PRS. Prosedur penyusunan studi (FRS) dan perubahan studi (PRS) adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa melakukan pelunasan kewajiban keuangan tahap I.
- Mahasiswa melakukan pengecekan terhadap status FRS/PRS melalui portal mahasiswa.
- Jika status mahasiswa tidak menghadap dosen wali maka mahasiswa dapat melakukan FRS/PRS online langsung melalui portal. Namun demikian, mahasiswa tetap diijinkan untuk menghadap dosen wali untuk berdiskusi dan meminta pertimbangan-pertimbangan.
- Jika status mahasiswa harus menghadap dosen wali maka mahasiswa wajib menghadap dosen wali untuk melakukan FRS/PRS.
- Mahasiswa melakukan pengecekan hasil FRS/PRS melalui akun email mahasiswa.
Prosedur detil penyusunan dan perubahan rencana studi dapat dilihat pada Buku Pedoman dan Prosedur Akademik bagi Mahasiswa tahun 2019.
Bagi mahasiswa angkatan baru pada tahun pertama wajib menghadap dosen wali untuk melakukan penyusunan rencan studi tanpa terkecuali. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam masa penyusunan rencana studi :
- Registrasi FRS wajib Mahasiswa yang tidak melakukan FRS akan dianggap gencat dan tidak diijinkan melakukan PRS.
- FRS dan PRS hanya dilakukan dalam periode waktu yang sudah ditetapkan dalam jadwal akademik UNPAR. Tidak ada layanan FRS dan PRS di luar periode yang sudah ditetapkan dengan alasan apapun.
- Surat kuasa perwakilan FRS hanya akan diberikan bagi mahasiswa yang mengalami hal-hal di luar kemampuannya pada saat periode FRS. Yang dikategorikan hal-hal yang di luar kemampuannya adalah mengalami sakit yang dirawat inap di rumah sakit, anggota keluarga terdekat meninggal dunia, mendapatkan tugas mewakili Universitas/Pemerintah dan/atau Negara. Bukti-bukti wajib dilampirkan pada saat pengajuan surat kuasa perwakilan. Pengajuan surat kuasa perwakilan FRS dilakukan paling lambat 1 hari sebelum FRS dimulai.
- Surat kuasa perwakilan tidak berlaku pada saat PRS.