Kegiatan Perkuliahan dan Ujian

Kegiatan akademik dalam satu semester dilakukan selama kurang lebih 18 minggu, yang terdiri atas 14 minggu perkuliahan dan 4 minggu untuk ujian. Kegiatan perkuliahan maupun ujian dilaksanakan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh universitas. Pada umumnya seluruh kegiatan ini dilakukan di ruang-ruang kuliah yang terdapat di Gedung 10 bagi program sarjana dan gedung pascarsarjana (jalan Merdeka 30) bagi program magister.

Dalam satu semester diadakan dua kali ujian untuk setiap matakuliah, yakni Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), yang masing-masing dilaksanakan selama 2 minggu. Selama UTS dan UAS seluruh kegiatan perkuliahan dihentikan.

Sebelum Ujian Tengah Semester, mahasiswa harus melunasi kewajiban keuangan tahap II, yang meliputi sisa sks yang belum dibayar pada tahap I serta biaya lain-lain yang terkait pada suatu matakuliah. Jika mahasiswa tidak melunasi kewajiban ini hingga batas waktu yang telah ditentukan, hak tempuhnya dalam UTS akan dibatalkan. Sedangkan syarat menempuh UAS adalah memiliki tingkat kehadiran minimal 80% dari matakuliah yang bersangkutan bagi program sarjana dan program magister. Status pembayaran dapat dilihat di portal mahasiswa.

Dalam mengikuti ujian, mahasiswa harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta ujian harus telah hadir di ruang ujian selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian
  2. Peserta ujian harus menempati ruang ujian dan tempat duduk sesuai dengan nomor ujian. Nomor ujian dapat dilihat pada papan pengumuman akademik
  3. Sebelum diperkenankan mengikuti ujian tengah semester (UTS), peserta ujian harus telah melunasi kewajiban keuangan tahap II untuk semester yang
  4. Peserta ujian diperkenankan mengikuti ujian akhir semester (UAS), apabila kehadiran perkuliahan memenuhi minimal 80%. Apabila mahasiswa selama berkuliah sakit/ memiliki ijin khusus bisa mengajukan dispensasi melalui stupor sebelum pekan
  5. Peserta ujian harus membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) asli yang masih berlaku, dan diletakkan di atas meja ujian masing-masing selama ujian. Peserta ujian yang tidak membawa KTM tidak dapat mengikuti ujian (*khusus angkatan 2020 dan 2021, KTM digital agar diprint untuk memudahkan).
  6. Peserta ujian harus menandatangani daftar hadir sebagai bukti kehadiran dalam ujian.
  7. Dilarang keras melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama ujian Hal-hal berikut ini dianggap sebagai perbuatan curang:
    1. Melihat berkas ujian milik peserta ujian lain;
    2. Memperlihatkan atau memberikan berkas ujian milik sendiri kepada peserta ujian lain;
    3. Memberikan atau menerima petunjuk atau jawaban ujian dengan cara dan media apapun. Media elektronik (seperti smartphone, smartwatch dll) yang digunakan dalam melakukan kecurangan tersebut akan disita hingga periode ujian berakhir;
    4. Melihat buku ajar, diktat, atau catatan dalam bentuk apapun (kecuali ujian bersifat buku terbuka atau catatan terbuka);
    5. Pinjam-meminjam alat tulis, penghapus, cairan pengkoreksi, buku, kalkulator, dan sebagainya selama ujian berlangsung
    6. Membuat KTM Salinan/ sejenisnya untuk memperoleh ijin mengikuti ujian
  8. Peserta ujian yang melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi akademik berupa PEMBATALAN SEMUA MATA KULIAH yang ditempuh pada semester terkait tanpa pengembalian biaya kuliah yang telah
  9. Peserta ujian yang lalai menjaga lembar jawabannya, sehingga dicontek peserta lain akan dikenakan sanksi berupa pembatalan mata kuliah yg diujikan.
  10. Peserta ujian yang datang terlambat tidak lebih dari 15 menit, diperkenankan mengikuti ujian namun tidak diberikan penambahan waktu ujian. Sedangkan peserta ujian yang datang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali memperoleh dispensasi dari Koordinator
  11. Peserta ujian yang datang terlambat 30 menit atau lebih tidak diperkenankan mengikuti ujian dengan alasan apapun.
  12. Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diperkenankan meninggalkan ruangan ujian dengan alasan apapun (kecuali peserta yang telah selesai mengerjakan ujian). Peserta ujian yang hendak ke WC, harus melakukannya sebelum ujian
  13. Alat atau media komunikasi dalam bentuk apapun (handphone, smartwatch dan sebagainya) harus dimatikan/dinonaktifkan (bukan di- silent/menggunakan nada getar) dan dilarang untuk digunakan selama ujian berlangsung dengan alasan dan tujuan
  14. Kertas buram terisi atau tidak harus dikumpulkan kembali bersama dengan lembar jawab
  15. Peserta ujian yang memakai sandal tidak diperkenankan mengikuti
  16. Memakai baju yang pantas dan sopan dan melepas penutup kepala seperti topi dan sebagainya pada saat
  17. Peserta ujian tidak diperkenankan untuk makan/minum pada saat

HIMBAUAN KEPADA PESERTA UJIAN:

  • Bagi peserta ujian yang memiliki hecter sebaiknya selalu dibawa pada saat
  • Setiap peserta ujian dianjurkan selalu membawa pensil 2B karena ada kemungkinan beberapa ujian menggunakan lembar jawab
  • Setiap peserta sebaiknya selalu membawa alat tulis lengkap (ballpoint, pensil, penghapus, cairan pengkoreksi, dsb) dan kalkulator untuk menghindari pinjam- meminjam alat tulis/kalkulator selama ujian
  • Peserta ujian tidak meletakkan tas, buku-buku, atau perlengkapan lainnya di luar kelas pada saat ujian untuk menghindari
  • Setelah selesai ujian dan sebelum meninggalkan ruangan ujian, periksa kembali kursi ujian untuk menghindari tertinggalnya KTM, alat tulis, dan

Bandung, 24 Mei 2022

Fakultas Teknologi Industri

 

Ratna Frida Susanti, Ph.D

Wakil Dekan Bidang Akademik 

Klik link dibawah ini untuk download dokumen dan informasi akademik

Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil 2022-2023 dapat diunduh disini

Tata tertib Ujian Tatap Muka Semester Ganjil 2022/2023 informasi dapat diunduh di sini

 

X