Cuti Studi, Mahasiswa Tidak Aktif dan Pengunduran Diri

Berdasarkan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, mahasiswa dapat diizinkan untuk tidak mengikuti kegiatan akademik pada semester yang akan/sedang berlangsung, atau disebut dengan berhenti studi sementara (cuti studi). Berhenti studi sementara hanya diperkenankan maksimum 4 (empat) semester selama masa studi di Unpar, dan hanya dapat diambil untuk 2 (dua) semester berturut-turut. Prosedur permohonan berhenti studi sementara adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengambil formulir berhenti studi sementara (cuti studi) di TU untuk diisi dan disertakan dalam surat permohonan;
  2. Permohonan harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum berakhirnya masa Perubahan Rencana Studi;
  3. Jika permohonan disetujui, mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan penyusunan rencana studi dengan beban 0 (nol) sks, serta membayar biaya registrasi untuk semester-semester pada waktu ia berhenti studi sementara.
  4. Permohonan yang disetujui disahkan dengan Keputusan Dekan, dantidak diperhitungkan dalam masa studi terpakai.

Mahasiswa dikategorikan sebagai mahasiswa tidak aktif jika tidak melakukan penyusunan rencana studi pada suatu semester (gencat). Mahasiswa tidak aktif dianggap tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang berjalan. Jika mahasiswa yang bersangkutan ingin aktif kembali, ia harus mengajukan surat permohonan kepada Dekan, dengan ketentuan: masa tidak aktif diperhitungkan sebagai masa studi terpakai dalam evaluasi tahap studi mahasiswa. Mahasiswa yang tidak aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 3 (tiga) semester tidak berturut-turut, tidak diperkenankan melanjutkan studi pada program studi yang sama di Universitas Katolik Parahyangan.

Mahasiswa yang karena alasan tertentu terpaksa mengundurkan diri dari FTI, dapat mengajukan permohonan tertulis (dengan mengisi form pengunduran diri) yang ditujukan kepada Dekan FTI u.p. WakilDekan I dan akan diteruskan ke Rektor. Kepada mahasiswa yang bersangkutan akan diberikan keterangan pernah mengikuti kuliah di FTI Unpar disertai daftar matakuliah yang telah lulus (bukan transkrip akademik). Prosedur detil tentang pengurusan status mahasiswa dapat dilihat pada Buku Pedoman dan Prosedur Akademik bagi Mahasiswa tahun 2019.

X